Jaga Desa agar Pemerintah Desa Tak Terjerumus Masalah

Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Intelijen memberikan penerangan hukum kepada kepala desa di Kecamatan Sukorambi agar tetap terjaga dalam pengelolaan keuangan negara yang baik.

“Kami ingin memberikan konstribusi kepada kepala desa dan warga desa, supaya tercipta suasana yang kondusif secara keamanan, secara finansial, dan pengelolaan keuangan negara,” ujar Agus Budiarto, SH., MH.

Kasi Intelijen Kejari Jember ini menegaskan, penerangan hukum yang dikemas dalam program Jaga Desa tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya masalah kemudian hari.

“Kami mengingatkan kepada kepala desa dan jajarannya untuk selalu hati-hati dalam mengelola keuangan negara yang telah diamanahkan,” katanya usai menyampaikan materi, Rabu, 10 Juni 2020.

Sebagaimana diketahui, pemerintah desa mengelola uang yang bersumber dari pemerintah pusat hingga pemerintahdaerah setempat. Baik Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), maupun anggaran lainnya.

Agus berharap pengelolaan keuangan negara itu secara teknis, administrasi, dan hukum bisa dipertanggung jawabkan.

Karena itu, dalam penerangan hukum itu disampaikan rambu-rambu berupa regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Baik berupa undang-undang maupun peraturan menteri.

Mewakili para kepala desa, Bhisma menjelaskan Kejaksaan Negeri Jember dalam kegiatan Jaga Desa tersebut mengingatkan pemerintah desa harus menggunakan dana desa sesuai peruntukannya.

Selain itu, Kejari Jember menegaskan agar refocusing anggaran desa untuk penanganan Covid-19 benar-benar dijalankan dengan program yang tepat sasaran dan meminimalkan penyimpangan.

“Soal pandemi ini memang menjadi perhatian pemerintah. Karena garda terdepan berada di desa, sehingga desa diminta untuk menjalakan tugas dan fungsinya dengan baik,” terangnya.

Kepala Desa Jubung ini pun mengungkapkan bahwa persoalan dan permasalahan pasti ada dalam pengelolaan keuangan desa.

Namun, hal ini bisa dijembatani oleh Kejari Jember dengan konsultasi hukum. “Kejari Jember bersedia 24 jam untuk menerima konsultasi dari pemerintah desa,” tegasnya. Dengan konsultasi itu diharapkan para kades tidak terserat atau terjerumus masalah dalam pengelolaan anggaran desa. (din)

Bagikan Ke:

Related posts